Pontianak – Dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima audiensi Pemkab Bengkayang pada Senin, 25 Maret 2024 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Hadir dalam audiensi bersama Ombudsman kali ini yaitu Asisten Administasi Umum Setda Kab. Bengkayang, Kepala DPMPTSP Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdukcapil Kab. Bengkayang, Perwakilan Disdikbud Kab. Bengkayang, Sekretaris Dinkes KB Kab. Bengkayang beserta perwakilan dari RSUD Yakobus Luna, M.Si dan Puskesmas Bengkayang dan Teriak, Kepala Dinsos PPA, serta Kabid Informasi Publik Diskominfo Kab. Bengkayang beserta staf.
Adapun agenda audiensi kali ini membahas tentang evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Kabupaten Bengkayang yang disampaikan oleh Tari Mardiana, S.T., M. Eng., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Tari Mardiana, S.T., M. Eng., menyampaikan beberapa indikator penilaian yang perlu dioptimalkan Pemkab Bengkayang. Salah satunya penyediaan data atau bukti dukung Pelaporan. “Untuk mengefisiensikan penilaian perlu dipahami persepsi pengaduan dan standar pelayanan, Kami (Ombudsman) hanya menghitung laporan pengaduan yang terjadi permasalahan, bukan yang termasuk standar pelayanan”, ucap Tari Mardiana, S.T., M. Eng.
Sebagai informasi, dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023 Pemkab Bengkayang mendapat penilaian Zona Kuning atau Kualitas Sedang dengan nilai 70,49. (Diskominfo Bengkayang/MM/EP/FM)
Bengkayang – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentan Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN, BKPSDM Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan pelatihan dan penerapan Aplikasi E- Kinerja BKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yang dimulai pada 16 Januari – 26 Februari 2024 di Ruang Kerja Bidang Kesejahteraan dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Bengkayang, diikuti oleh Dinas, Badan, Kantor dan 17 Kecamatan di Bengkayang.
Sebagai informasi, e-Kinerja BKN adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja PNS di seluruh penjuru Indonesia. Dengan menggabungkan berbagai teknologi mutakhir, sistem ini mampu mengintegrasikan data kinerja dari jutaan pegawai negeri dan menyajikannya dalam bentuk yang mudah dimengerti dan diakses. Selain itu, e-Kinerja BKN juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendukung proses feedback, pelaporan, serta analisis kinerja, menjadikannya lebih dari sekadar platform biasa, melainkan sebuah ekosistem digital yang komprehensif untuk manajemen kinerja PNS.
Tak hanya sebagai alat pemantauan, e-Kinerja BKN juga memiliki fungsi strategis dalam membantu proses pengambilan keputusan di level manajerial. Melalui data-data yang tersaji, para pengambil keputusan dapat melihat gambaran besar mengenai kinerja suatu instansi, departemen, atau bahkan individual, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. (Diskominfo Bengkayang/FM)
Jakarta – Informasi Publik Diskominfo Bengkayang berkesempatan hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi PASTI di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ini mengundang 11 Diskominfo seluruh Indonesia untuk mengikuti Bimtek Aplikasi “PASTI” yang dikembangkan sejak 2020 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transformasi digital bagi pengajuan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tertinggal, terpencil terluar, perintisan dan/atau perbatasan. Platform ini dibangun sebagai platform pengusulan lokasi Akses Internet dan Base Transceiver Station (BTS) bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Kadis Kominfo Kabupaten Bengkayang, Aleksius, S.Sos., M.Si sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dengan adanya pelatihan dan sosialisasi Aplikasi PASTI dapat mempermudah diskominfo didaerah khususnya yang termasuk diwilayah 3 T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar) untuk melakukan permohonan BTS (Base Transceiver Station), Akses Internet, maupun penambahan Bandwidth atau kapasitas internet yang sudah dibangun.
Diskominfo Bengkayang sendiri dihadiri Kepala Dinas dan 2 staf Bidang Informatika. Kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini menghadirkan Direktur Layanan TI untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI KOMINFO, Danny Januar Ismawan sebagai narasumber. Pak Danny, sapaan akrab beliau memaparkan kondisi keterjangkauan layanan akses internet diseluruh Indonesia. “Jumlah Desa/Kelurahan seluruh Indonesia ini ada 83.218 Desa/Kelurahan dengan tercakup layanan 4G sebesar 85% dan tidak tercakup layanan 4G sebesar 15% dari total Desa/Kelurahan, dan ini secara bertahap akan terus dibangun sampai tidak ada lagi wilayah Indonesia yang blank spot atau tidak tercover sinyal Internet”, paparnya. (Diskominfo Bengkayang)
Bengkayang-Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menggerlar Sosialisasi Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tingkat Desa. Sosialisasi ini digelar di Aula 2 Kantor Bupati Lantai V. Sosialisasi ini diselenggarakan pada hari Selasa (20/9/2022).
Sosialisasi KIM Desa ini dibuka secara langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., MM. Dalam kesempatan ini beliau didampingi oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Drs. Pinus Samsudin, M.Si, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si. Undangan yang hadir yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang dan Camat SE Kabupaten Bengkayang. Adapun peserta selama kegiatan ini yaitu seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutan pembukaan sosialisasi yang disampaikan oleh Bupati Bengkayang, beliau menyatakan mendukung kegiatan ini dan meminta kepada seluruh Kepala Desa serta pihak terkait untuk segera membentuk KIM di Desa masing-masing. Beliau menghimbau KIM ini dapat membantu perangkat desa dari segi penyebaran informasi positif. KIM ini sangat penting untuk kemajuan desa, mengutip dari pernyataan beliau, “Jadikan KIM ini sebagai media untuk mempromosikan desa seperti adanya objek pariwisata dan sebagainya serta dengan adanya KIM ini diharapkan dapat menangkal berita Hoax yang beredar dimasyarakat dan menyampaikan tentang update pembangunan yang ada di desa”, ujar beliau dalam sambutannya. Tujuan kegiatan sosialisasi KIM Desa Tahun 2022 ini yaitu:
Mengembangkan serta pembinaan kelompok informasi masyarakat di Kabupaten Bengkayang
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para Kepala Desa sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat sebagai mediator komunikasi informasi.
Sosialisai ini menghadirkan 3 narasumber. Narasumber yang pertama yaitu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, S.Sos., M.Si. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan materi “Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan”. Dalam memaksimalkan KIM Desa ini, maka harus dapat berkolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan dan menyebarkan informasi positif. Maka KIM Desa harus merangakul komunitas-komunitas yang ada di desa seperti kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif serta kelompok strategis yang ada di desa masing-masing.
Materi kedua disampaikan oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang ibu Dewi Yunita Asmara, S.STP., M.Si., sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Beliau memaparkan materi tentang “Dukungan Kebijakan Terhadap KIM Desa”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang mekanisme pengembangan KIM Desa penganggaran APBDES, dan Narasumber ketiga disampaikan oleh Bapak Kius, S.P., MH., dengan materi “Mengenalkan Literasi Digital”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bagaimana menggunakan teknologi informasi yang sehat. Harapan penggunaan literasi digital dalam pemanfaatan teknologi dan informasi yang sehat mampu menumbuhkan kreativitas pengguna internet yang sehat sehingga juga mampu memberikan pendidikan internet sehat kepada generasi – generasi muda bangsa yang mampu meningkatkan harkat martabat bangsa.
Diakhir kegiatan sosialisasi ini, panitia penyelenggara juga mewawancarai perwakilan Kepala Desa diantaranya Kepala Desa Pisak Rantau, S.E., Kepala Desa Bengkilu Fransiska Susi dan Kepala Desa Tawang Opianus. Ketiga Kades ini sangat mendukung dengan adanya KIM Desa ini dan akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan segera membentuk KIM di desa mereka masing-masing. (Diskominfo Bengkayang)
Bengkayang-Informasi Publik Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Diskominfo Bengkayang mengadakan sosialisasi penggunaan sertifikat elektronik yang dilaksanakan di Aula II Kantor Bupati Bengkayang. Kegiatan ini dilaksanakan hari Kamis (15/9/2022) pada pukul 09.00 sampai dengan selesai. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD atau yang mewakili yang ada di Kabupaten Bengkayang. Narasumber pada sosialisasi ini dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber Sandi Negara yaitu bapak Dwika Raga Putra, S.Tr. MP., dan bapak Sathia Nusaputra, S.ST., M.T.
Dalam kata sambutan yang disampaikan bupati bengkayang pada sosialisasi ini, menghimbau semua pihak untuk mendukung SPBE, “marilah kita mendukung program SPBE yang bersifat efektif, efisien dan berkesinambungan”, tutur beliau dalam kata sambutannya. Beliau juga mengharapkan ada tindak lanjut dari kegiatan ini untuk mendukung percepatan E-Goverment di Kabupaten Bengkayang.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu: a. Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu. b. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang. c. Enkripsi, bertujuan untuk menyamarkan informasi agar pihak yang tidak berwenang mengetahui suatu informasi tidak dapat mengetahuinya. d. Tanda tangan digital, yaitu memberikan anti penyangkalan dimana orang yang telah memberikan tanda tangan digital tidak dapat menyangkalnya, dan integritas pesan yaitu menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditanda tangani secara digital. (Diskominfo Bengkayang)